
Maksud dilakukannya sertifikasi kompetensi di bidang Risk Management adalah memastikan. memelihara dan memberikan jaminan bahwa pemegang sertifikat kompetensi menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Risk Management, dan telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk jabatan (occupation) dan jenjang kualifikasi tertentu sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada bidang Risk Management sehingga mereka memperoleh pengakuan dari pengguna/industri perbankan dalam meniti karier dan jenjang jabatannya.